Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah instansi yang diberi kewenangan untuk menyimpan Benda Sitaan Negara (Basan) dan Barang Rampasan Negara (Baran), menjamin keutuhan dan keselamatan basan dan baran yang dijadikan sebagai barang bukti dalam proses peradilan pidana, sampai adanya keputusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Ketentuan dalam pasal 44 ayat (1) Kitab Undang- undang Hukum Acara Pidana menyatakan bahwa semua benda sitaan dan barang rampasan Negara disimpan di Rupbasan. Selanjutnya ayat (2) pasal tersebut menyatakan bahwa penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggung jawab atasnya berada pada pejabat yang berwenang sesuai tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun juga. Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari penyalah gunaan benda sitaan oleh penegak hukum, mengingat pentingnya benda sitaan sebagai barang bukti dalam proses peradilan.
Menurut catatan sejarah, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Wates berdiri pada tahun 2004 berdasarkan keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.04.PR.07.03 tahun 1985 tentang organisasi dan tata kerja Rumah Tahanan Negara dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara serta berdasarkan keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor : A.47.KP.04.04 Tahun 2003 tentang Pengangkatan dan Alih Tugas pejabat Eselon IV di lingkungan Departemen Kehakiman dan HAM RI,.
Rupbasan Kelas II Wates mempunyai tugas melaksanakan penyimpanan benda sitaan negara dan barang rampasan negara di wilayah Kabupaten Kulon Progo dengan luas wilayah 586,28 km2 yang terdiri dari 12 kecamatan, 87 Desa, 1 kelurahan, dan 917 dukuh. Dengan jumlah penduduk sekitar 400.000 jiwa.
Sarana yang ada berupa gedung kantor dan gedung gudang basan baran. Satu bangunan kantor dipergunakan untuk kegiatan administrasi, dan satu gedung lainnya dipergunakan sebagai gudang Basan/Baran. Keseluruhan bangunan tersebut merupakan alih fungsi dari bangunan Bispa sehingga bentuk dan keadaan bangunan kurang sesuai dengan kebutuhan sebuah kantor Rupbasan.