TUGAS POKOK
Rupbasan Kelas II Wates mempunyai tugas melakukan penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara.
Dalam Pasal 7 KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR M.04.PR.07.03. TAHUN 1985 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH TAHANAN NEGARA DAN RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA MENTERI KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA menyatakan bahwa :
- Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, untuk selanjutnya dalam Keputusan ini disebut RUPBASAN adalah Unit Pelaksanaan Teknis di bidang penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham.
- RUPBASAN dipimpin oleh seorang Kepala.
FUNGSI
- melakukan pengadministrasian benda sitaan dan barang rampasan negara;
- melakukan pemeliharaan dan mutasi benda sitaan dan barang rampasan negara;
- melakukan pengamanan dan pengelolaan Rupbasan Kelas II Wates;
- melakukan urusan surat menyurat dan kearsipan.