Pegawai Pengelola Basan Baran Rupbasan Kelas II Wates melaksanakan kegiatan pengantaran benda sitaan berupa 1 (satu) unit mobil Honda CRV warna coklat muda ke Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Kamis (12/09). Layanan publik ini dilaksanakan atas permintaan dari Kejari Kulon Progo, sehingga dikeluarkan benda sitaan tersebut. Benda sitaan yang diantarkan, diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus yang menjadikan mobil ini menjadi barang bukti proses peradilan. Layanan dari Rupbasan Kelas II Wates ini bebas biaya, sebagai wujud pelayanan prima.
Kepala Rupbasan Kelas II Wates, Anton Adi RIstanto menuturkan, bahwa segala bentuk layanan yang dimiliki Rupbasan Kelas II Wates tidak dipungut biaya. "Benar, memang produk layanan Kami bebas biaya," tegas Anton.Layanan ini semoga dapat memudahkan masyarakat terutama aparat penegak hukum sebagai pengguna layanan. Dukungan dari aparat penegak hukum dan masyarakat pada umumnya masih dibutuhkan untuk membangun Rupbasan Kelas II Wates menjadi lebih baik lagi dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dalam melayani.