Pegawai Rupbasan Kelas II Wates melaksanakan kegiatan pengambilan benda sitaan melalui layanan JEMPOLAN (Jemput Bola Layanan) Barang Rampasan Negara berupa 227 (dua ratus dua puluh tujuh) unit kendaraan bermotor dari Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Senin (24/9). Layanan Jempolan ini dilaksanakan atas permintaan dari Kejari Kulon Progo. Benda Rampasan yang diambil, diserahkan langsung oleh Anang Setiawan, Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus tersebut. Layanan dari Rupbasan Kelas II Wates ini bebas biaya, sebagai wujud pelayanan prima. Kepala Rupbasan Kelas II Wates, Anton Adi RIstanto menuturkan, bahwa segala bentuk layanan yang dimiliki Rupbasan Kelas II Wates tidak dipungut biaya. "Benar, memang produk layanan Kami bebas biaya," tegas Anton.
Layanan ini semoga dapat memudahkan Aparat Penegak Hukum terlait sebagai pengguna layanan. Dukungan dari aparat penegak hukum ini pada umumnya masih dibutuhkan untuk membangun Rupbasan Kelas II Wates menjadi lebih baik lagi dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dalam melayani.